Jumat, 03 Oktober 2008

Tiga Alternatif Revisi UU


Sulit Revisi UU No 10/2008 dalam Waktu Dekat
Jumat, 3 Oktober 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Tersedia tiga pilihan atas usul revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan klausul penetapan calon terpilih.

Pertama, usul perubahan mentah. Kedua, usul diakomodasi sehingga penetapan calon terpilih bisa mengacu ke nomor urut sekaligus dimungkinkan bagi partai politik menerapkan prinsip suara terbanyak. Ketiga, mesti diputuskan adanya ketentuan yang tunggal demi kepastian publik, yaitu antara penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak seperti UU No 10/2008 atau sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR telah mengusulkan revisi terbatas atas UU No 10/2008, yaitu agar dimungkinkan cara penetapan calon terpilih dengan menggunakan sistem suara terbanyak. Sebanyak 60 anggota dari lima fraksi mengusulkan revisi terbatas atas UU yang baru diundangkan pada 31 Maret 2008 itu. Usul perubahan tersebut kini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Namun, di sisi lain, ada kelompok anggota DPR yang secara resmi juga meminta agar ketentuan dalam UU No 10/2008 tetap dipertahankan.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Al Muzzammil Yusuf (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Lampung I) di Jakarta, Rabu (1/10), ketiga kemungkinan itu muncul dalam proses harmonisasi materi usul perubahan UU No 10/2008. Al Muzzammil mengakui, pembahasan usul revisi itu mesti dilakukan komprehensif. Realitas politiknya, ada kelompok yang ingin revisi terbatas dengan menyelipkan pemberlakuan prinsip suara terbanyak. Namun, juga ada kelompok yang ingin UU No 10/2008 dijalankan tanpa perubahan.

Diharapkan sebelum masa persidangan berakhir pada 24 Oktober, sudah selesai di tingkat DPR, untuk kemudian disampaikan kepada Presiden agar segera diagendakan pembahasannya. Jika hanya terkait dengan penetapan calon terpilih, tahapan persiapan Pemilu 2009 tidak akan terhambat.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow menyebutkan, kemungkinan perubahan atas UU No 10/2008 yang paling cepat bisa dicoba dengan meminta pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nanti keluar putusan MK, mau tidak mau akhirnya DPR bersama pemerintah akan ”menyesuaikan” ketentuan dalam UU bersangkutan. Problemnya sekarang, belum jelas siapa yang akan mengajukan permohonan pengujian itu. ”Kalau dilakukan oleh parpol, tentu akan menjadi sangat lucu, aneh, dan memalukan,” kata Jeirry.

Prediksi Jeirry, masih agak sulit bagi DPR menetapkan usul revisi atas UU No 10/2008 dalam waktu dekat. Bahkan, bisa jadi kepastian revisi tersebut tidak akan tersepakati sampai pemilu anggota legislatif berlangsung. Sekalipun fraksi pendukung revisi semakin banyak dan bahkan cenderung mayoritas, kekuatan yang menentangnya pun masih cukup besar. Dibutuhkan waktu lama untuk memproses penyamaan kepentingan partai politik terhadap revisi tersebut.

Jeirry juga menyebutkan agenda DPR masih sangat padat. Salah satunya, RUU Pemilu Presiden yang mesti segera diselesaikan DPR, tetapi prosesnya masih alot. Selain itu, konsentrasi DPR pasti juga akan tersita oleh kontroversi menyangkut RUU Pornografi.

Selain itu, jika revisi hanya dilakukan dengan menambah atau mengurangi pasal terkait penentuan calon terpilih, akan muncul kesan tidak adil karena ada pasal lain yang menjadi kehilangan makna. Misalnya, ketentuan mengenai tindakan khusus sementara untuk kaum perempuan, di mana sistem zipper menjadi tidak ada artinya. (dik)

Tidak ada komentar: