Rabu, 22 Oktober 2008

Kaderisasi Parpol


Kurangi Peran Elite Partai
Rabu, 22 Oktober 2008 | 00:21 WIB

Jakarta, Kompas - Pengajuan anggota keluarga elite pimpinan partai sebagai calon anggota legislatif dari berbagai daerah pemilihan terjadi akibat besarnya peran elite partai dan pimpinan pengurus partai di tingkat pusat. Usaha kader di daerah yang lama membesarkan dan membiayai partai justru dikalahkan oleh kepentingan elite partai di pusat.

Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Yudi Latif di Jakarta, Selasa (21/10), mengatakan, penempatan anggota keluarga pimpinan elite partai sebagai caleg sebenarnya tidak perlu dipersoalkan jika mereka mengikuti proses pencalonan dari bawah dan mampu merepresentasikan daerah yang diwakilinya. Namun, kenyataannya, penempatan caleg anggota elite pimpinan partai hanya didasarkan atas keinginan elite partai.

Otonomi dan desentralisasi pemerintahan seharusnya juga diikuti partai politik dengan mengutamakan aspirasi kader partai di daerah. Kekuatan elite partai di tingkat pusat harus dikurangi, terutama dalam penentuan caleg yang mewakili daerah tertentu. Cara ini akan membuat prestasi kader partai lebih dihargai dibandingkan dengan kedekatan dengan elite maupun uang.

”Dalam lembaga legislatif, mekanisme ini akan memperbaiki representasi daerah di lembaga perwakilan. Calon yang mewakili daerah adalah figur yang benar-benar memahami kondisi daerahnya,” katanya.

Menurut Yudi, masih kuatnya peran elite partai di pusat menunjukkan partai belum mampu mereformasi dirinya. Reformasi berbagai lembaga politik yang dilakukan sejak masa reformasi tak diikuti dengan perubahan tatanan partai politik. Padahal, partai merupakan gerbang awal untuk melakukan perubahan politik.

Desentralisasi kewenangan partai yang juga dilakukan di negara maju ini akan memacu lahirnya calon-calon pemimpin dari daerah.

Secara terpisah, dosen ilmu politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai parpol seharusnya memiliki kriteria yang jelas dalam mengajukan caleg. Caleg harus dipilih melalui proses internal yang dapat diketahui publik. Publik berhak mengetahui proses perekrutan caleg partai karena salah satu sumber caleg partai dan pemberi legitimasi partai adalah masyarakat. (MZW)

Tidak ada komentar: