Rabu, 22 Oktober 2008

RUU Kementerian Negara


Menteri Bisa Memimpin
Rabu, 22 Oktober 2008 | 00:21 WIB

Jakarta, Kompas - Agar lebih fokus pada tugasnya di pemerintahan, menteri dalam kabinet mendatang dilarang rangkap jabatan. Namun, tidak ada perintah tegas bagi menteri untuk melepaskan jabatannya sebagai pimpinan partai politik.

Dalam Rancangan Undang- Undang Kementerian Negara yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/10), menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.

Soal persinggungan menteri dengan jabatan di parpol hanya dimuat dalam bagian penjelasan umum. Seperti disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat), diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan lainnya, termasuk jabatan dalam parpol. Semuanya dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.

Dalam pendapat akhir fraksi, secara tegas Mustafa Kamal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan keberatan F-PKS atas tidak adanya larangan rangkap jabatan menteri dengan pimpinan parpol. Mestinya, menteri bisa berkonsentrasi di pemerintahan. Tidak adanya larangan menteri menjadi pimpinan parpol dan organisasi kemasyarakatan menunjukkan tidak ada daya dorong terbentuknya pemerintahan yang baik.

Sementara Saifullah Ma’shum dari Fraksi Kebangkitan Bangsa hanya meminta Presiden memerhatikan secara serius gagasan dan harapan yang muncul dalam pembahasan RUU terkait dengan rangkap jabatan tersebut. Sekalipun secara formal tidak ada larangan, lebih baik jika menteri tidak dibebani tugas dan tanggung jawab di luar urusan kementerian negara.

Selain itu, dalam RUU tersebut juga diatur soal jabatan wakil menteri yang dapat diangkat oleh presiden jika dipandang beban kerja butuh penanganan khusus. Wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Jumlah keseluruhan kementerian diatur paling banyak 34. Pengubahan berupa pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak bisa dibubarkan oleh presiden.

Menteri Sekretaris Negara M Hatta Rajasa selaku wakil pemerintah menghargai penyelesaian RUU yang rampung setelah dibahas 3 tahun 1,5 bulan itu. Materi undang-undang bukanlah pengurangan atau penghilangan hak prerogatif presiden. (dik)

Tidak ada komentar: