Rabu, 22 Oktober 2008

Syarat 20 Persen bagi Parpol Memadai


Jika di Atas 25 Persen, Hanya Mungkin Tiga Capres
Rabu, 22 Oktober 2008 | 00:26 WIB

Jakarta, Kompas - Syarat perolehan kursi atau suara yang mesti diraih partai politik atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden diharapkan akomodatif untuk semua kepentingan. Besaran 20 persen kursi DPR dinilai memadai.

Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, Selasa (21/10), pemilihan umum harus memberi kesempatan munculnya harapan baru dan regenerasi politik. Peluang itu akan mengecil jika syarat pencalonan dipatok terlalu tinggi. Ada baiknya syarat pencalonan dibuat cukup, tetapi tidak terlalu tinggi. ”Besaran 15 persen sudah baik, lebih pun boleh. Namun, yang jelas, jangan di atas 20 persen,” ujar Qodari.

Menurut Qodari, basis penentuan berdasar kursi atau suara sangat bergantung pada alasannya. Kalau niatnya untuk memperkuat posisi di DPR, basisnya mestinya pada kursi.

Namun, kalau yang dibutuhkan adalah bukti bahwa calon memperoleh dukungan riil di masyarakat, basisnya bisa suara. Keuntungan bergantung pada kekuatan masing-masing parpol, antara yang berbasis di Jawa dan di luar Jawa, karena ”harga” kursi tidak sama.

Hanya tiga calon

Sebelumnya, pengajar Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, mengingatkan parpol besar agar jangan mengabaikan akal sehat masyarakat umum. Syarat pengajuan 25 persen hanya memungkinkan tiga pasangan calon yang bisa maju. Jika itu yang diberlakukan, ada pengebirian keberagaman aspirasi dalam pemilu presiden sehingga angka partisipasi pemilih pun terancam rendah.

Andrinof juga mengingatkan, undang-undang tidak dibuat untuk kepentingan jangka pendek. Persyaratan tinggi seperti diajukan parpol besar lebih mencerminkan kepentingan menjelang Pemilu 2009. Syarat yang tinggi diusulkan agar parpol besar lebih mudah menekan parpol menengah-kecil dalam membangun koalisi.

Qodari mengharapkan RUU Pemilu Presiden diputuskan secepatnya. Jika memang tidak bisa lewat mufakat bulat, keputusan bisa diambil lewat voting. Semua pihak diyakini sudah paham dengan pilihan masing-masing. Pengunduran agenda hanya menimbulkan ketidakpastian politik bagi parpol, calon presiden, KPU, dan juga masyarakat.

Seperti diberitakan, agenda pengesahan RUU mundur karena perdebatan soal syarat pencalonan terselesaikan. Pengambilan keputusan tingkat pertama dalam rapat panitia khusus diundur ke Kamis (23/10).

Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR pada Selasa siang sepakat untuk menjadwalkan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR mundur lagi dari Selasa (28/10) ke Rabu (29/10). Malam ini rencananya akan diadakan lobi ”terakhir” antara pimpinan parpol dan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran yang potensial menjadi rumusan kompromi adalah 20 persen kursi DPR. Yang masih bertahan keras di 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara adalah Fraksi Partai Amanat Nasional. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih berharap besaran di atas 25 persen. Sedangkan Partai Demokrat setuju menaikkan usul syarat pencalonan menjadi 20 persen kursi DPR. (DIK)

Tidak ada komentar: