Jumat, 03 Oktober 2008

Jumlah Caleg


KPU Tetapkan Maksimal
Jumat, 3 Oktober 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan jumlah calon anggota legislatif atau caleg per partai, pekan lalu. Dari 38 partai politik peserta Pemilu 2009, Partai Demokrat mempunyai caleg DPR terbanyak, yaitu 673 orang. Jumlah ini membuat tanda tanya beberapa pihak yang berpendapat jumlah caleg paling banyak 120 persen dari jumlah kursi DPR (550), yaitu 672 caleg.

Anggota KPU, Endang Sulastri, Selasa (30/9), mengatakan, pengajuan caleg setiap parpol peserta Pemilu 2009 maksimal 675 orang. KPU berpedoman pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan daftar bakal calon memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi dari setiap daerah pemilihan (dapil).

”Untuk itu, kami sudah mendaftar dan menghitung jumlah 120 persen dari jumlah kursi setiap dapil sehingga hasilnya 675 caleg, bukan menghitung 120 persen dari 550 kursi DPR,” kata Endang.

Untuk itu, lanjut Endang, Partai Demokrat tidak menyalahi ketentuan jumlah caleg maksimal. Dalam pengumuman KPU, Partai Demokrat menjadi partai yang paling banyak mengajukan caleg, sementara partai yang paling sedikit mengajukan caleg adalah Partai Penegak Demokrasi Indonesia mengajukan 50 caleg.

Dalam kesempatan itu, Endang juga mengungkapkan beberapa data menarik mengenai profil daftar caleg yang sudah disampaikan 38 parpol ke KPU. Misalnya, ada parpol yang mempunyai 100 persen caleg perempuan, parpol yang tidak mempunyai banyak perbaikan data caleg.

Mengenai keterwakilan caleg perempuan, Endang mengatakan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) mempunyai data yang cukup baik, yaitu daerah pemilihan DKI Jakarta II memasang tujuh caleg dan semuanya perempuan.

”Hanya PDP satu-satunya yang mempunyai 100 persen caleg perempuan di salah satu dapilnya. Memang ada parpol lain juga yang 100 persen perempuan, tetapi dalam satu dapil itu hanya ada satu atau dua caleg,” ujarnya.

Menurut Endang, sebagian besar parpol menempatkan caleg perempuan di nomor urut tiga ke bawah, hanya sedikit parpol yang memasang caleg perempuan di nomor satu atau dua. (SIE)

Tidak ada komentar: