Kamis, 09 Oktober 2008

Pemilu 2009 Butuh 900 Juta Surat Suara


Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan pemilihan umum (pemilu) 2009 membutuhkan sekitar 900 juta surat suara. KPU berencana menggunakan surat suara berpengaman (security paper).
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/10), mengatakan, 900 juta lembar surat suara merupakan perkiraan dari total jumlah pemilih sekitar 174 dikalikan dengan empat tahap pemungutan suara ditambah dua persen dan kemungkinan penghitungan suara ulang.
Mengenai pengguna kertas berpengaman, Hafiz mengatakan, juga masih mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Sebab, kalau kertas berpengaman membutuhkan anggaran yang lebih besar. Menurutnya, kalau menggunakan pengaman, maka tidak ada yang dapat meniru desain surat suara dari KPU.
“Dari keterangan Ketua Logistik Abdul Aziz, KPU masih mempunyai ketersediaan anggaran jika menggunakan security paper. Hanya saja belum dicari selisih biayanya jika menggunakan security paper dan tidak menggunakan pengaman,” katanya.
Namun, ada persoalan mengenai ketersediaan kertas berpengaman, karena jumlah surat suara yang berpengaman tidak sebanyak kertas biasa. Dia khawatir, akan terjadi keluhan jika kemudian dari ribuan surat suara ditemukan kertas yang tidak berpengaman.
Sementara itu, Anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan mengatakan, dirinya mengusulkan untuk menggunakan surat berpengaman yang lebih murah. Penggunaan security paper dinilai memberatkan. Menurutnya, pengamanan kertas suara sudah dilakukan melalui tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Proses pengamanan di internal KPU sudah sangat aman,” kata Andi.

Desain Khusus
Dalam kesempatan itu, Hafiz mengatakan, KPU akan membuat desain surat suara khusus untuk provinsi yang memiliki jumlah kursi melebihi batas rata-rata. Sedi-kitnya ada tiga provinsi yang memiliki surat suara berbeda dari 33 provinsi yang lain.
Hafiz mengatakan desain surat suara khusus akan dibuat untuk Jakarta Timur dan Banten karena jumlah caleg lebih dari 15 orang dan Aceh karena ditambah enam partai lokal.
Sementara itu, secara umum, KPU akan mengganti desain surat suara yang selama ini sudah disimulasikan di Sidoarjo Jawa Timur dan Papua. Simulasi pemungutan suara di dua tempat ini cenderung menandai di lambang partai politik.
Desain surat suara tidak menggambarkan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008. Ukuran lambang dan nomor partai lebih dominan dibandingkan nomor dan nama calon legislatif (caleg). Untuk itu, KPU rencananya akan memperkecil lambang partai dan menambah huruf pada nomor dan nama caleg.
Andi Nurpati mengatakan KPU akan memperbesar huruf huruf nama caleg sehingga dapat mewakili sistem proporsional terbuka.
Hafiz menambahkan, sebelum tahap akhir Peraturan KPU tentang desain surat suara saat ini ada beberapa kesepakatan yang sudah rampung. Antara lain ukuran surat. suara 55 x 88 centimeter dan desain memanjang ke bawah. “Kami sepakati desain surat suara berbentuk vertikal karena bilik suara kecil,” ujar Hafiz.(romauli)

Tidak ada komentar: