Selasa, 02 September 2008

Penetapan Suara Terbanyak Semu


Caleg Tak Boleh Begitu Saja Terbuai 



Jakarta, Kompas - Sikap sejumlah partai politik, yang mendukung penetapan calon anggota legislatif atau caleg berdasarkan suara terbanyak, masih merupakan sikap yang semu. Karena itu, caleg tak boleh begitu saja terbuai.

Anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR, Yuddy Chrisnandi, mengingatkan hal itu, Senin (1/9) di Jakarta. Dalam Pemilu 2009, Yuddy ditempatkan sebagai caleg nomor 4 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII yang meliputi wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.

Menurut Yuddy, Partai Golkar meski memutuskan menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, banyak yang secara diam-diam mengampanyekan untuk mencontreng tanda gambar. ”Tak ada strategi atau iklan yang dibuat Partai Golkar untuk menyosialisasikan kadernya memilih caleg berdasarkan suara terbanyak,” paparnya.

Hal itu tetap menguntungkan caleg yang berada di nomor urut atas atau nomor urut jadi. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan memperhitungkan surat suara yang hanya dicontreng pada tanda gambar parpol saja ke perolehan suara caleg di nomor atas sesuai urutan.

”Kalau benar ingin menetapkan caleg berdasarkan suara terbanyak, seharusnya tanda gambar yang dicontreng itu dihitung terpisah. Nama caleg disusun berdasarkan alfabet,” tambahnya.

Lebih sempurna lagi, bila UU No 10/2008 direvisi. Pasal yang diubah pun bukan hanya pasal yang terkait dengan penetapan caleg, tetapi metodenya harus disiapkan. Dapil tidak perlu terlalu besar, partai juga harus dibatasi mengajukan calon, misalnya, tak harus mengajukan 100 persen dari jumlah kursi. Dengan demikian, jumlah calon tak banyak dan tak menyulitkan pemilih.

Dengan perkembangan yang terjadi ini, menurut Yuddy, dalam Pemilu 2014 perlu dipikirkan kemungkinan diterapkannya sistem distrik agar lebih adil.

Tidak optimistis

Secara terpisah, anggota Panitia Khusus Rancangan UU Pemilu Agus Purnomo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Senin, tak terlalu optimistis, usul revisi terbatas UU No 10/2008, khusus menyangkut penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak bisa terealisasi. Usul revisi itu kini berada di Badan Musyawarah DPR, tetapi belum dibahas.

Menurut Agus, tidak mungkin revisi hanya dengan menambahkan pasal mengenai caleg terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Jika ketentuan itu diterima, opsinya harus diakomodasi dalam pasal yang mengatur soal penetapan calon terpilih. Jika hanya menambahkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi tidak independen karena penetapan calon ”diganggu” perjanjian internal parpol menyangkut suara terbanyak.

Dari Makassar, Sulawesi Selatan, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) Sulsel menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Komisi Pemilihan Umum Sulsel untuk menambah jumlah caleg perempuan. Sesuai dengan UU Pemilu, parpol harus mengajukan minimal 30 persen caleg perempuan.

Di Surabaya, Jawa Timur, puluhan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memprotes penetapan nomor urut caleg partainya. (sut/dik/row/ina)

Tidak ada komentar: